Diduga Cabuli Siswi SMP, Buruh Ditangkap dan Terancam  15 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Siswi SMP, Buruh Ditangkap dan Terancam  15 Tahun Penjara
Tersangka di Mapolres Kuansing. Dok Polres Kuansing

TELUK KUANTAN  - Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing mengamankan GS ( 45 ) seorang buruh harian lepas yang diduga tersangkut tindak pidana pencabulan seorang siswi SMP dikecamatan Singingi Hilir.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito  melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho,  menjelaskan dari laporan kakak korban pada Polisi dugaan  tindak pidana pencabulan itu terjadi dua kali.

" Jadi kakak korban ditelpon ibunya bahwa adiknya mendapat tindak pencabulan dari tersangka. Lalu kakak korban mengorek informasi dari adiknya,"kata Linter.

Dari keterangan korban kepada abangnya diketahui dugaan tindak pencabulan itu telah terjadi dua kali. Pertama awal Agustus  dan terakhir pada hari Minggu ( 27/8/23).

" Dugaan pencabulan terjadi dirumah korban saat orang tuanya tidak berada dirumah,"jelas Linter.

Merasa tidak senang atas perlakuan tersangka atas adiknya, kakak korban lalu melapo ke Polres Kuansing.

Pasca menerima laporan,  hari Rabu (30/8/23) sekira pukul 14.00  Wib Tim Opsnal Polres Kuansing Aipda Frengky Tampubolon bersama Bripka Hendrik dan Bripka Bonari Syaputra mendapat informasi tersangka berada di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir.

"Pada jam 18.00 Wib tim melihat tersangka   berada di warung dan langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres,"ujar Linter.

 Selain tersangka tim juga mengamankan barang bukti  antara lain 1 potong tekstil pakaian korban yang di pakai pada saat kejadian.

Tersangka menurut Linter dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.  ( rls )

Berita Lainnya

Index